ABSTRAK :
- bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan ini diatur tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan, Tanggung jawab dan koordinasi dalam struktur Pejabat, Uraian tugas dalam struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Bagian Anggaran 076.