Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan

ABSTRAK

  • bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum Keputusan ini adalah : UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2017; PP No.61 Tahun 2010; PKPU No.14 Tahun 2020; PKPU No.1 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2014; PKPU No.3 Tahun 2022; PKPU No.5 Tahun 2022; PKPU No.9 Tahun 2022; PKPU No.21 Tahun 2023; PKPU No.11 Tahun 2024. 

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan ini diatur tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan, Tanggung jawab dan koordinasi dalam struktur Pejabat, Uraian tugas dalam struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Bagian Anggaran 076.


UNDUH DOKUMEN